Kata Kunci |
|
| |
|
|
|
|
| |
SEKSI PENYUSUNAN PROGRAM &
ANGGARAN
Seksi Penyusunan & anggaran bertugas untuk melaksanakan
tugas perencanaan program maupun anggaran serta mengkoordinasikan
segala kerjasama dengan instansi vertikal maupun horisontal
.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka tugas pokok
Seksi Penyusunan Program & Anggaran berdasarkan
Perda No. 37 tahun 2000 adalah :
| • |
Mengkoordinasikan penyusunan
Sistem Kesehatan Daerah ( SKD ) di Propinsi |
| • |
Mengkoordinasikan perencanaan program,
kegiatan dan anggaran dari unit-unit kerja di
lingkungan Dinas Kesehatan |
| • |
Melaksanakan koordinasi dengan unit
terkait dalam rangka analisis dan penilaian pelaksanaan
program dan anggaran |
| • |
Menghimpun, mengolah, mengkaji dan
meneliti data dalam rangka penyusunan rencana
program dan anggaran kesehatan |
| • |
Membuat umpan balik hasil penyusunan
dan penetapan anggaran guna perencanaan program
dan anggaran tahun berikutnya |
| • |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program |
|
|