Kata Kunci |
|
| |
|
|
|
|
| |
SUB DINAS
FARMASI , MAKANAN DAN MINUMAN
Sub
Dinas Farmakmin melaksanakan upaya kesehatan yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
obat, psikotropika, narkotika dan zat adiktif (napza)
serta bahan berbahaya lainnya juga melindungi masyarakat
dari penggunaan sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan
yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan, menjamin
ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat yang
bermutu serta meningkatkan daya saing industri farmasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur
No. 37 tahun 2000, maka Tugas Pokok dan fungsi dari
Sub Dinas Farmakmin :
Tugas Pokok :
Sub Dinas Farmakmin mempunyai tugas menyusun perencanaan,
merumuskan kebijakan teknis operasional dan melaksanakan
pembinaan teknis produksi, pengadaan, distribusi,
penggunaan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika,
zat adiktif lainnya dan bahan berbahaya, kosmetika
alat kesehatan, makanan minuman.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sub Dinas
Farmakmin mempunyai fungsi :
| • |
Penjabaran
kebijakan tentang obat, alat kesehatan, makanan
minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif
lainnya, obat tradisional dan kosmetika. |
| • |
Penjabaran
pedoman perizinan dan akreditasi usaha/pengelolaan
obat, alat kesehatan, mak-min, narkotika, psikotropika,
zat adiktif lainnya, obat tradisional serta
kosmetika. |
| • |
Perencanaan,
pengadaan dan pendistribusian obat pelayanan
kesehatan dasar sangat esensial skala Propinsi |
| • |
Pemantauan
dan evaluasi usaha obat, alat kesehatan, makanan
minuman, narkotika, psikotropika zat adiktif
lainnya dan obat tradisional serta kosmetika
yang terakreditasi. |
| • |
Pembinaan
dan pengendalian obat, alat kesehatan, makanan
minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif
lainnya dan oabat tradisional serta kosmetika. |
| • |
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas. |
Sub Dinas Farmakmin terdiri dari :
1. Seksi Obat dan Alat Kesehatan
2. Seksi Makanan dan minuman
3. Seksi Napzaba
4. Seksi Kosmetik dan Batra
|
|