Jl. A. Yani 118 , Surabaya 60231
telp. (031) 8280715 - 8280910     fax. (031) 8290423
 


 Kata Kunci  
   
  >>  Webmail
  >>  FTP
  >>  Agenda
  >>  MPU
  >>  BankData
  >>  Login






POLLING

Menurut Sdr, apakah pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (maskin) di Jawa Timur sudah memadai ?
Berdasar pengamatan saya, sangat memadai.
Berdasar pengamatan saya, sudah memadai.
Berdasar pengamatan saya, belum memadai.
Berdasar pengamatan saya, sangat tidak memadai.
Saya tidak tahu

 


 
 
 

SUB DINAS
FARMASI , MAKANAN DAN MINUMAN



Sub Dinas Farmakmin melaksanakan upaya kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat, psikotropika, narkotika dan zat adiktif (napza) serta bahan berbahaya lainnya juga melindungi masyarakat dari penggunaan sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan, menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat yang bermutu serta meningkatkan daya saing industri farmasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 37 tahun 2000, maka Tugas Pokok dan fungsi dari Sub Dinas Farmakmin :


Tugas Pokok :

Sub Dinas Farmakmin mempunyai tugas menyusun perencanaan, merumuskan kebijakan teknis operasional dan melaksanakan pembinaan teknis produksi, pengadaan, distribusi, penggunaan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan bahan berbahaya, kosmetika alat kesehatan, makanan minuman.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sub Dinas Farmakmin mempunyai fungsi :

Penjabaran kebijakan tentang obat, alat kesehatan, makanan minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, obat tradisional dan kosmetika.
Penjabaran pedoman perizinan dan akreditasi usaha/pengelolaan obat, alat kesehatan, mak-min, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, obat tradisional serta kosmetika.
Perencanaan, pengadaan dan pendistribusian obat pelayanan kesehatan dasar sangat esensial skala Propinsi
Pemantauan dan evaluasi usaha obat, alat kesehatan, makanan minuman, narkotika, psikotropika zat adiktif lainnya dan obat tradisional serta kosmetika yang terakreditasi.
Pembinaan dan pengendalian obat, alat kesehatan, makanan minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan oabat tradisional serta kosmetika.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Sub Dinas Farmakmin terdiri dari :

1. Seksi Obat dan Alat Kesehatan
2. Seksi Makanan dan minuman
3. Seksi Napzaba
4. Seksi Kosmetik dan Batra







copyright ©2004, DINAS KESEHATAN Propinsi Jawa Timur . All Right Reserved.