SUB DINAS
DINAS KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI
Sub
Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi menyelenggarakan Program
Kesehatan Keluarga dan gizi melalui pemantauan dan pembinaan
upaya-upaya peningkatan kesehatan bagi ibu, bayi, anak
pra skolah, anak sekolah, anak remaja serta kesehatan
reproduksi dan kelompok usia lanjut termasuk status
gizi ibu, anak serta remaja.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Timur No. 37 tahun 2000, maka Tugas Pokok dan Fungsi
dari Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi :
Tugas Pokok :
Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas
menyusun perencanaan, operasional program, merumuskan
kebijaksanaan teknis operasional, Menjabarkan pedoman
pelaksanaan dan standar pelayanan kesehatan keluarga
dan gizi termasuk kesehatan reproduksi dan melaksanakan
pengawasan kegiatan yang diselenggarakan di Kabupaten/Kota
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut,
maka Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan gizi mempunyai
fungsi :
§ Perencanaan program dan kegiatan kesehatan keluarga
dan gizi
§ Penyusunan dan penjabaran pedoman dan standart
pelayanan serta manajemen program kesehatan keluarga
dan gizi
§ Penyelenggaraan advokasi dan koordinasi lintas
sector lembaga swadaya dan organisasi terkait dengan
upaya kesehatan keluarga dan gizi
§ Penyelenggaraan sistem kewaspadaan pangan dan
gizi skala Propinsi
§ Penggerakan dan upaya peningkatan mutu kesehatan
keluarga dan gizi
§ Pembinaaan, pengawasan dan pengendalian, penerapan
kebijakan, pedoman dan standart pelayanan kesehatan
keluarga dan gizi
§ Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas
Sub Dinas Kesehatan Keluarga
dan gizi terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Ibu dan Balita
2. Seksi Kesehatan Reproduksi
3. Seksi Kesehatan Anak, Remaja dan Usila
4. Seksi GIZI