SUBDIN
PELAYANAN KESEHATAN
Sub Dinas Pelayanan Kesehatan melaksanakan upaya
kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan, memantapkan,
mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan dasar, rujukan, khusus dan
penunjang menuju peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang optimal.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur
No. 37 Tahun 2000 , maka Tugas Pokok dan Fungsi dari
Sub Dinas Pelayanan Kesehatan adalah :
Tugas Pokok :
Sub Dinas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyusun
perencanaan, kebijakan teknis operasional, mengembangkan
pedoman dan standart pelayanan, menjabarkan pedoman
teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta
memfasilitasi program pelayanan kesehatan dasar, rujukan,
penunjang dan kesehatan khusus yang dilaksanakan di
Kab/Kota dan Propinsi.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka
Sub Dinas Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
| |
Penjabaran dan pengembangan
pedoman standart pelayanan kesehatan |
| |
Perencanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dasar,
rujukan, penunjang dan khusus. |
| |
Pelaksanaan advokasi-koordinasi
dengan lintas sector, institusi kesehatan dan
lembaga swadaya masyarakat skala Propinsi |
| |
Penggerakan upaya peningkatan mutu
dan jangkauan pelayanan kesehatan |
| |
Pemberian izin dan akreditasi upaya/sarana
pelayanan kesehatan |
| |
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan pedoman dan standarat pelayanan kesehatan |
| |
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas |
Sub Dinas Pelayanan Kesehatan terdiri atas
:
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
3. Seksi Pelayanan Kesehatan Penunjang
4. Seksi Yankes Khusus