Jl. A. Yani 118 , Surabaya 60231
telp. (031) 8280715 - 8280910     fax. (031) 8290423
 


 Kata Kunci  
   
  >>  Webmail
  >>  FTP
  >>  Agenda
  >>  MPU
  >>  BankData
  >>  Login






POLLING

Menurut Sdr, apakah pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (maskin) di Jawa Timur sudah memadai ?
Berdasar pengamatan saya, sangat memadai.
Berdasar pengamatan saya, sudah memadai.
Berdasar pengamatan saya, belum memadai.
Berdasar pengamatan saya, sangat tidak memadai.
Saya tidak tahu

 


 
 
 

TATA USAHA



Bagian Tata Usaha melaksanakan kegiatan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan penyelesaian perundang-undangan guna mendukung penyelenggaraan program-program dan fungsi organisasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur no. 37 tahun 2000, maka Tugas Pokok dan Fungsi dari Bagian Tata Usaha adalah :

TUGAS POKOK

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata laksana, hokum dan hubungan masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi :

Pengelolaan urusan surat menyurat , kearsipan , keprotokolan , ketertiban , kerumah tanggaan, keagamaan, penyelenggaraan rapat, perjalanan dinas.
Pengelolaan barang dan perlengkapan
Pengelolaan urusan kepegawaian
Pengelolaan urusan keuangan
Pengelolaan ketatalaksanaan
Pengelolaan urusan hokum dan hubungan masyarakat.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bagian Tata Usaha terdiri dari :

Sub Bagian Umum & Perlengkapan
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Hukum & Tata Laksana

 







copyright ©2004, DINAS KESEHATAN Propinsi Jawa Timur . All Right Reserved.