Jl. A. Yani 118 , Surabaya 60231
telp. (031) 8280715 - 8280910     fax. (031) 8290423
 


 Kata Kunci  
   
  >>  Webmail
  >>  FTP
  >>  Agenda
  >>  MPU
  >>  BankData
  >>  Login






POLLING

Menurut Sdr, apakah pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (maskin) di Jawa Timur sudah memadai ?
Berdasar pengamatan saya, sangat memadai.
Berdasar pengamatan saya, sudah memadai.
Berdasar pengamatan saya, belum memadai.
Berdasar pengamatan saya, sangat tidak memadai.
Saya tidak tahu

 


 
 
 



Sebagai unsur Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan dengan memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dapat memberikan yang terbaik pada masyarakat, maka Dinas Kesehatan merumuskan VISI dan MISI sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan dalam waktu 2001 – 2005.

KEBIJAKAN :

Untuk tercapainya tujuan tersebut, kebijakan pembangunan kesehatan diarahkan pada :

1.

Meningkatkan mutu SDM sejak dini dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak dalam kandungan sampai usia lanjut.

2.

Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan SDM secara berkelanjutan dan sarana, prasarana dalam bidang medis termasuk ketersediaan obat yang terjangkau masyarakat.

3.

Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kesakitan dan kematian, meningkatnya kualitas program keluarga berencana.

4.

Meningkatkan dan membudayakan masyarakat berperilaku hidup sehat secara mandiri, agar dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal.

5.

Menanggulangi penyalahgunaan obat narkotika, zat adiktif, bahan berbahaya lainnya melalui proses penyuluhan dengan sasaran kelompok resiko tinggi serta memperbanyak sentra rujukan bagi korban napza.

6.

Meningkatkan jalinan kemitraan dengan Kabupaten/Kota, swadana, LSM peduli kesehatan dan napza.

7.

Meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman tempat kerja dan tempat umum melalui pengawasan kualitas air, udara dan tanah serta pengendalian gangguan lingkungan /pencemaran akibat penggunaan teknologi dan bahan berbahaya.




copyright ©2004, DINAS KESEHATAN Propinsi Jawa Timur . All Right Reserved.